Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jampidum Salahkan Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana justru menyalahkan majelis hakim belum Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dan dasar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Fadil, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mengabulkan atau menetapkan Bharada Richard sebagai JC dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pertimbangan JPU tidak masuk ke dalam tuntutan terhadap Richard yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1). Karena hingga saat ini belum ada penetapan dari pengadilan

“Penetapan JC dari hakim. Hakim aja nggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan,” kata Fadil kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berdasarkan keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Kan masih ada upaya hukum, masih ada pembelaan segala macam. LPSK itu lembaga pemerintah,” tuturnya.

Ia mengaku kecewa dengan LPSK yang mengingatkan JPU Kejagung dan mengomentari soal status JC Bharada Richard, karena telah mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Fadil menuturkan bahwa majelis hakim kemungkinan akan mempertimbangkan status JC Bharada Richard dalam putusan.

“Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus. Dan nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jaksa dan hakim sudah memiliki keahlian dalam hukum acara pidana, sehingga tidak perlu lagi diingatkan.

BACA JUGA:   Korupsi Ekspor Minyak Goreng: Bakal Ada Tersangka Baru

“Saya persilahkan majelis hakim itu kewenangannya. Dan hakim tahu apa yang harus dilakukan. Karena hakim itu sama tuanya dengan saya. Udah ahli semua itu. Nggak usah lah diingat-ingatkan oleh orang-orang,” tegasnya.

Fadil pun meminta perdebatan soal tinggi dan rendah tuntutan jaksa terhadap Bharada Richard dihentikan.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer. []

Artikel Terkait