Kunjungi Aceh, Komisi II DPR Pantau Langsung Tahapan Pemilu Serentak

Forumterkininews.id, Aceh- Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Provinsi Aceh pada Rabu, (25/1). Hal ini untuk pemantauan langsung terkait kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan hal itu. Dia mengatakan pihaknya ingin mendengar secara langsung bagaimana kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dilakukan penyelenggara. Baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panwaslih Provinsi Aceh.

“Kita ingin melihat dari dekat tahapan Pemilu yang ada di Aceh ini, karena kita maklumi Pemilu yang ada di Aceh ini sedikit agak berbeda dengan persiapan pemilu di Provinsi lain,” kata Syamsurizal

Akan ada 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu DPRD tingkat kota, Kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024.

Keenam partai lokal Aceh tersebut adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia.

“Jadi total yang akan bertarung disini ada 24 partai. Karena itu, kita ingin melihat persiapan KIP disini. Mereka (KIP) juga mengacu kepada penyelenggara pemilu sebagaimana tahapan yang disiapkan oleh KPU secara keseluruhan. Sampai dengan hari ini, mereka sudah melakukan verifikasi administrasi dan verifaksi faktual,” jelasnya.

Banyak hal lanjut Syamsurizal, yang menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan tahap partai politik seperti verifikasi partai politik peserta pemilu dan masukan terhadap sistem SIPOL yang diakses terbatas bahkan oleh Bawaslu.

“Dalam laporan KIP kepada kami, masih ada sedikit kendala yang terjadi terkait SIPOL nya masih ada kendala. Ini akan kita laporkan dalam rapat Komisi II berikutnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Cerita Tentang Ekonomi Indonesia saat Pandemi, Ini Kata Menkeu

Sementara itu terkait kuota 120 persen bagi partai politik lokal, Syamsurizal menyampaikan bahwa aturan tersebut sesuai berdasarkan Qanun Aceh. Sehingga, KIP dapat mengusulkan calon sebanyak 120 persen dari jumlah kursi DPRA dan DPRK.

Artikel Terkait

Sri Mulyani: per Agustus 2024 APBN Defisit Rp153,7 Triliun

FT News – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani melaporkan...

Menko Polhukam: Presiden Sudah Perintahkan Bentuk Angkatan Siber TNI

FT News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan...

Prabowo Subianto Dipercaya Bisa Bawa Indonesia Jadi Negara Maju

FT News - Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan penilian terhadap...

9 Polisi Diperiksa Propam Terkait Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

FT News - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda...