Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan yang berakibat terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa, Jumat (27/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun untuk Agus Nurpatria.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman Agus Nurpatria yakni perbuatannya selaku perwira tidak sepantasnya. Hal tersebut juga bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang. Terutama dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudin perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.

Selain itu perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebagai polisi terdakwa tidak permah melakukan perbuatan tercela. Kemudian terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Akibat perbuataannya Agus Nurpatria dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait