Bharada E dan Ricky Rizal Jalani Sidang Etik Kepolisian Setelah Vonis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjalankan sidang etik terhadap dua terdakawa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal. Sidang Etik akan dilaksanakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk keduanya.

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri. Sidang ini akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

“Setelah selesai dan inkrah dulu,” kata Dedi.

Saat ini sidang pidana terhadap Bharada E dan Ricky Rizal sedang berproses mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau nota pembelaan terdakwa atau replik. Setelah itu dilanjutkan duplik dari terdakwa. Kemudian majelis hakim membacakan putusannya (vonis).

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. Perbuatannya sama dengan Bharada E melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya, juga dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut 12 tahun, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

BACA JUGA:   Tujuh Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar Dugaan Pemerasan dan Foto Bareng SYL

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik. Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.

Artikel Terkait