Dianggap jadi Penyebab Kecelakaan, Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tahun lalu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat.

Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya. Malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” kata Latif.

Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan melakukan rem mendadak. Ini diduga untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat dari utara menuju ke selatan. Sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan. “Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus tewasnya MHAS (17) yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) usai ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada (6/10) lalu.

Artikel Terkait