Tangkap Pelaku Judi Online, Bareskrim Selidiki Apartemen Green Bay Pluit Tower K

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kepemilikan apartemen Green Bay Pluit Tower K lantai 16 unit AH di Pluit, Jakarta Utara. Penyelidikan buntut dari penangkapan 12 orang pelaku tindak pidana judi online.

“Apartemen tempat mereka ditangkap, saat ini dipasang garis polisi dan akan ditelusuri pemiliknya. Apabila merupakan bagian dari kejahatan akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (28/1).

Polisi mengungkap kasus judi daring dengan menangkap 12 orang tersangka. Para tersangka ini terdiri atas enam orang laki-laki dan enam orang perempuan berusia antara 19 hingga 32 tahun.

Mereka bekerja sebagai operator dan supervisor yang mengoperasikan situs judi daring dengan alamat situs mastertogel78live.com.

Para pekerja judi daring itu sudah bekerja selama tiga bulan. Setiap bulan menerima gaji Rp5 juta untuk operator dan Rp8 juta untuk supervisor.

Modus operandi yang dilakukan tersangka secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik judi daring menggunakan situs mastertogel. Caranya dengan menawarkan permainan judi kepada calon anggota (member/user) melalui pesan WhatsApp dan SMS.

“Pelaku mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus. Apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member mau bermain judi online di website judi online tersebut,” kata Ramadhan.

Situs Mastertogel adalah situs permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga. Ini dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Cara ini membuat banyak orang tergiur dengan uang dari judi daring.

“Terdapat lebih kurang 3.000 member yang menjadi korban tindak pidana judi online. Dimana kerugiannya lebih kurang Rp2 miliar,” kata Ramadhan.

BACA JUGA:   Menko Mahfud: Proyek Slot Orbit Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transaksi Keuangan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Artikel Terkait