Hari ini, Ferdy Sambo Cs Tanggapi Penolakan Pleidoinya oleh JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (31/1).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan terdakwa yang menjalani sidang hari ini tiga orang. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Jadwal sidang, Selasa 31 Januari 2023 terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Sementara itu sidang terdakwa hari ini beragendakan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa. Nantinya akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

JPU Tolak Pleidoi Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Hal ini dinyatakan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan seumur hidup penjara. 

Jaksa menilai nota pembelaan dari tim terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Kemudian jaksa meminta  majelis hakim untuk menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Ferdy Sambo atas tuntutan pidana penjara seumur hidup.

“Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang bisa menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucap Jaksa.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak seluruh pleidoi yang dilayangkan tim Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Jaksa.

Selanjutnya Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 januari 2023,” kata Jaksa.

JPU Tolak Pleidoi Kuat Maruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pengajuan nota pembelaan yang dilayangkan tim Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:   Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Sprin kasus Brigadir J

Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Kuat Maruf, Jumat (27/1).

Jaksa menilai bahwa pembelaan yang disampaikan oleh tim Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menyingkirkan tuntutan delapan tahun penjara.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim PH harus dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf.

“Berdasarkan hal tersebut, JPU memohon ke majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim PH terdakwa Kuat Maruf,” kata Jaksa.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 januari 2023,” lanjut Jaksa.

JPU Tolak Peidoi Ricky Rizal

Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan tim terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan draf replik atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ricky Rizal, Jumat (27/1).

Jaksa menilai nota pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terdapat bukti yang sah untuk membantah argumentasi tuntutan delapan tahun penjara.

“Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,” ucap Jaksa.

Kemudian jaksa meminta agar majelis hakim menyampingkan seluruh nota pembelaan Ricky yang disampaikan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.

“Memohon kepada ketua majelis hakim agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya,” ujar Jaksa.

Selanjutnya jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tukasnya.

Artikel Terkait