Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J di Hari Valentine

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari kasih sayang atau valentine yakni 14 Februari 2023.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang duplik terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1).

“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (Kuat Ma’ruf). Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa 14 Februari 2023, pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ucap Wahyu.

Kuat Maruf Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Artikel Terkait