Kini, Penumpang Transportasi Laut Bisa 100 Persen

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui moda transportasi darat dan laut.

Hal ini sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan kapasitas penumpang sarana transportasi laut sebesar 100 persen dari sebelumnya hanya maksimal 50 persen.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon mengatakan, pelayanan jasa transportasi kembali dibuka untuk umum atau wisatawan. Hal ini sesuai pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Tiga kapal Dinas Perhubungan siap melayani rute Kali Adem-Kepulauan Seribu PP dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk tiga kapal lainnya saat ini masih doking dan akan selesai dalam waktu dekat dan siap melayani kembali penumpang atau wisatawan,” kata Hendrico, Jumat (22/10).

Berita terkait: Ini Dia Syarat Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Hendrico menjelaskan, kapal milik Dinas Perhubungan beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas maksimal sebanyak 48 penumpang.

“Kami minta calon penumpang wajib menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan pemeriksaan,” tandasnya.

Kemudian Kemenhub melalui otoritasnya disetiap moda transportasi daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satgas, juga TNI-Polri bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. *

Artikel Terkait