Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J 13 Februari 2023

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada 13 Februari 2023.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang duplik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1).

“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penasihat Hukum (Ferdy Sambo). Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” ucap Wahyu.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali kedalam tahanan.

“Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Wahyu.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.

BACA JUGA:   Direktur Penuntutan Kembali ke Kejagung, KPK Tunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan Sebagai Plt

Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...