Kubu Brigadir J Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Adil Terhadap Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada 13 Februari 2023.

Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan keadilan dan memulihkan harkat martabat Brigadir J dan keluarga.

“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dan memulihkan harkat martabat bagi korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,” ujar Martin, dalam keterangannya, pada Selasa (1/2).

Selain itu ia mendukung majelis hakim untuk membuat keputusan yang adil dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

“Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut umum kepada Terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Melarikan Diri, Pendiri Robot Trading Viral Blast Jadi DPO

Yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian mengakibatkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.

Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Artikel Terkait