Kejagung Setujui Dihentikannya Perkara Kekerasan pada Anak di Kalimantan Tengah

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menghentikan dua kasus pidana yang terjadi di Kalimantan Tengah. Dua kasus tersebut yakni kasus pengancaman dan kasus kekerasan pada anak.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, dua kasus yang dihentikan tersebut mengedepankan keadilan restoratif.

“Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya. Dimana tersangkanya berinisial K dan A,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (31/1).

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Dirinya melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S. Dimana S diketahui merupakan seorang karyawan PT SLS Barito Timur. Peristiwa ini terjadi 14 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Saat itu, tersangka K sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh marah. Pasalnya K pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan kepada PT SLS, namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

“Tersangka kedua berinisial A disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT,” jelasnya.

Syarat Penghentian Perkara

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan. Antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana,” terang Dodik.

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya dan jajarannya yang telah aktif menjadi fasilitator hingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:   Rencana Presiden Jokowi ke Ukraina dan Rusia Dapat Apresiasi Anggota DPR RI

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dodik.

Artikel Terkait