Didakwa Edarkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa menjual sabu dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.

Surat dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2).

Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Usai JPU membacakan dakwaan, terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya langsung mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Adapun eksepsi tersebut langsung disampaikan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.

“Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (2/2).

“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” ucap Teddy.

“Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” ujar Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dinilai merupakan dakwaan prematur.

Sebab, menurut Hotman, banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan. Misalnya saja Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Padahal, kesaksian dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp (WA) antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Nah salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghancuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (2/2).

BACA JUGA:   Alasan Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan Kejagung

Hotman mengibaratkan, kasus yang menjerat kliennya itu mirip upacara pemakaman. Di mana orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman seharusnya dihadirkan sebagai saksi.

“Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu,” tegasnya.

Artikel Terkait