Teddy Minahasa Sempat Minta Sabu Hasil Sitaan Dikirim via Pesawat

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat meminta AKBP Doddy Prawiranegara mengantar barang bukti sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram ke Jakarta menggunakan pesawat.

Namun, permintaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditolak AKBP Doddy dengan alasan terlalu berisiko. Kemudian saksi Doddy meminta izin ke Teddy Minahasa agar narkoba jenis sabu yang diantarkan melalui jalur darat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

“Saat itu Teddy merespon perkataan Doddy dengan menawarkan kepadanya membawa sabu tersebut menggunakan pesawat. Namun Doddy menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat beresiko dampaknya,” ucap JPU di persidangan.

Kemudian pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy Syamsul Ma’arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi Doddy.

“Menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksi Doddy Prawiranegara. Narkotika jenis sabu mereka masukan ke dalam kardus,” ungkap jaksa.

Sabu Diantar ke Kedoya

Sesampainya di rest area Tol Karang Tengah pada 24 September 2022, Doddy memerintahkan Syamsul membawa sabu ke rumah Linda Pujiastuti. Dimana rumah Linda alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Doddy pun lalu berpisah dengan Syamsul.

Berdasarkan perintah tersebut, Syamsul mengantarkan 5 kilogram sabu ke kediaman Linda Pujiastuti. Usai mengantar, Syamsul lalu kembali ke rumahnya di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Bahwa sekira pukul 12.35 WIB, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada terdakwa (Teddy Minahasa) yang pada pokoknya menginformasikan narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Linda,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   Polisi Sebut Penganiayaan Mahasiswi UPH Dilakukan Sejak November 2022

Menanggapi itu, Teddy dan Kuasa Hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi pada hari ini juga.”Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.

“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy. []

Artikel Terkait