Empat Jaksa Tangani Berkas Perkara KDRT yang Dialami Venna Melinda

Forumterkininews.id, Surabaya – Empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebritas Venna Melinda setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Kasie Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

“Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (4/2).

Diketahui, perkara tersebut telah menetapkan Ferry Irawan yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda sebagai tersangka.

Fathur menjelaskan penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal. Antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda,” ujarnya.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum. Mereka akan meneliti paling lama 14 hari,” katanya.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan. Apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik. Untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Fathur.

Artikel Terkait