Kasus KSP Dibuka Lagi, Bareskrim Polri Periksa Saksi Terkait

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya menindaklanjuti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini dibuktikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

“Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Whisnu menerangkan saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya para korban. Kemudian pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance.

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan penyelidikan dengan meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). “Juga melakukan penelitian dokumen dan koordinasi dengan JPU,” katanya.

Dalam penyelidikan baru ini, kata Whisnu, Ditipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait KSP Indosurya, seperti penghimpunan dan dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik.

“Serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Whisnu.

Dia belum menginformasikan kapan para saksi KSP Indosurya dipanggil untuk dimintai keterangan, namun memastikan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan klarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” kaat Whisnu.

Permintaan Mahfud MD

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mendorong Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus KSP Indosurya sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Hal ini diungkapkan Mahfud dalam media sosial, Selasa (31/1),

“Bareskrim bagus, ayo (ikon Bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemanapun. Kita kuat-kuatan aja. Cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,” tulis Mahfud dalam cuitannya.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria dengan vonis bebas.

BACA JUGA:   Usut Penyebab Kebakaran Museum Nasional, 16 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor, seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan pada 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

Artikel Terkait

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Bahlil: Pembatasan BBM Subsidi belum Diterapkan per 1 Oktober 2024

FTNews --- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...