PN Cianjur: Praperadilan Supir Audi Berlangsung Senin Mendatang

Forumterkininews.id, Cianjur – Tim kuasa hukum tersangka supir Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan sidang akan berlangsung pada Senin mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menahan sopir sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka tabrak lari yang menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah di Cianjur Rabu, mengatakan kuasa hukum terdakwa telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Cianjur dengan alasan untuk menguji perkara yang disangkakan penyidik pada kliennya karena penetapan tersangka dilakukan sebelum diperiksa atau dipanggil.

“Untuk jadwalnya Senin (13/2/2023) gugatan tersebut akan mulai disidangkan sesuai jadwal yang sudah dipampang di monitor pengadilan,” katanya.

Pihaknya akan menentukan ruang dan agenda sidang setelah kedua belah pihak hadir ke PN Cianjur.

“Untuk ruangan dan agenda sidang belum bisa saya sampaikan karena menunggu kehadiran penggugat dan tergugat,” katanya.

Artikel Terkait