Hadir di Ruang Sidang, Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diberi Hukuman yang Adil

Forumterkininews.id, Jakarta – Ibunda Brigadir J, Rosdiana Simanjuntak hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/1).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id, Rosdiana hadir di PN Jaksel didampingi kakak Brigadir J yakni Yuni Hutabarat. Kemudian Kuasa Hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak.

Terlihat Rosdiana Simanjuntak mengenakan kebaya putih dan mengalungi ikat kepala kain ulos warna hitam sambil membawa foto almarhum Brigadir J duduk di dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Rosdiana berharap terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang pantas dari majelis hakim.

“Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim. Dari kami keluarga semoga terhadap terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya,” kata Rosdiana, dalam keterangannya, Senin (13/2).

Lebih lanjut ia berharap Ferdy Sambo menyesali dan bertaubat akibat perbuatan telah dilakukan yakni merampas nyawa Brigadir J.

“Kita lihat nanti dia bertobat atau tidak, kalau tidak ada tidak ada yang perlu dibicarakan,” ucap Rosdiana.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk Ferdy Sambo.

BACA JUGA:   Kejagung: Lima Berkas Perkara Penipuan Investasi Bodong Belum Lengkap

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Artikel Terkait