Ferdy Sambo Sempat Bilang Brigadir J Harus Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim menyebutkan Ferdy Sambo sempat mengatakan Brigadir J harus mati usai mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi. Dimana Putri diduga dilecehkan Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan draft vonis terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

Awalnya majelis hakim menceritakan saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke ruang kerjanya usai kepulangan dari Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Juli 2022 lalu.

Kemudian Ferdy Sambo menanyakan tentang kebenaran adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Saksi (Richard) menjawab tidak tahu. Tak lama kemudian Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping terdakwa. Richard bertanya, ‘ada kejadian apa di Magelang?’ Baru terdakwa (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang,” ujar Wahyu, pada Senin (13/2).

Selanjutnya Putri Candrawathi langsung menangis usai Ferdy Sambo mengatakan adanya pelecehan seksual kepada Bharada E. Hal tersebut membuat Ferdy Sambo emosi kepada Brigadir J akibat perlakuannya yang kurang ajar dan tidak menghargai dirinya.

“Sambil terdakwa memegang kerah bajunya, terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Saksi juga langsung diam saat itu, serba salah, takut,” kata Wahyu.

Setelah itu Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Bharada E bahwa Brigadir J harus mati akibat telah melecehkan Putri Candrawathi.

“Kemudian terdakwa merubah posisi duduknya agak maju ke depan. Kemudian berkata kepada saksi yang pada pokoknya, bahwa ‘korban Yosua harus mati,’ dan saksi diam saja,” ucap Wahyu.

Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

“Karena menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh, terdakwa yang akan jaga saksi. Tetapi kalau terdakwa yang bunuh, tidak ada yang jaga kita semua,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA:   Selebgram Siskaeee Bakal Dipanggil Polisi Terkait Film Asusila
Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).

Sementara itu akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Jaksa.

Artikel Terkait