Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hanya Berdasarkan Asumsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo hanya berdasarkan asumsi majelis hakim.

Hal ini dinyatakan dirinya usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

“Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman Hanis.

Namun pihaknya tetap mengormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepada kliennya.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati,” kata Arman Hanis.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...