Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Diharapkan Bisa Ubah Prilakunya

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan terdapat hal yang meringankan untuk hukuman Ricky Rizal.

Hal ini dikatakan saat menjatuhkan vonis terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Hal meringankan terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar Wahyu.

Selain itu Ricky Rizal dinilai masih memiliki tanggungan keluarga sehingga hukuman Ricky Rizal dapat diringankan.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Terkait