Bharada E Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Akibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Sementara itu, pihak majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk tetap berada dalam penjara.

Hukuman yang diberikan hakim tentu jauh lebih ringan dari sebelumnya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara. Sedangkan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...