Forumterkininews.id, Jakarta – Ratusan pelaku kejahatan diringkus Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam waktu 30 hari terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 15 Febaruari 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya meringkus sebanyak 296 tersangka.
“Adapun rinciannya yakni 24 orang merupakan residivis, 10 orang anak dibawah umur, 14 orang positif narkoba, dan 3 kelompok geng motor,†kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/2).
Ratusan tersangka tersebut diperoleh dari 199 kasus berbagai jenis kejahatan. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian motor.
“Jumlah kasus sebanyak 199 dimana 17 kasus berasal dari target operasi dan 182 bukan target operasi,†ucap Hengki.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti puncurian berupa 8 unit mobil. Kemudian 121 unit motor, 3 unit senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit ponsel, dan uang sejumlah Rp 15.660.500.
Akibatperbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Untuk para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,†ujar Hengki.