Sidang Kode Etik Bripka Ricky Rizal Setelah Perkara Pidana Dinyatakan Inkracht

Forumterkininews.id, Jakarta – Muncul pertanyaan kapan sidang kode etik Bripka Ricky Rizal Wibowo dilakukan? Polri menyebutkan bahwa sidang kode etik dilaksanakan setelah perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan Inkracht atau putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami masih menunggu sidang bandingnya (perkara pidana pembunuhan berencana). (Sidang etik) nanti menunggu putusan Inkracht,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/2).
Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hasil sidang menjatuhkan sanksi berupa demosi selama satu tahun. Dengan demikian, rekan Bripka Ricky Rizal tersebut tetap dipertahankan di institusi Polri.

Sidang etik terhadap Bharada Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan Inkracht. Karena jaksa dan kuasa hukum tidak menyatakan banding.

Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Bharada E divonis  pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis pidana penjara selama 13 tahun penjara, lebih berat dari vonis Eliezer. Sehingga yang bersangkutan menyatakan banding.

Diketahui, perkara pembunuhan berencana Brigadir J melibatkan lima orang terdakwa, selain Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma’ruf.

Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf pidana 15 tahun. Ketiganya juga sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, selaku atasan Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer telah lebih dulu disidang etik pada 24 Agustus 2022 dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...