Divonis 10 Bulan Penjara, Istri Arif Rachman: Terima Kasih Majelis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Arif Rachman dijatuhkan vonis 10 bulan penjara terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (23/2).

Istri Arif Rachman, Nadia Rahma mengatakan bersyukur dengan vonis 10 bulan penjara terhadap suaminya.

“Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak Hakim semua,” kata Nadia, di PN Jaksel, pada Rabu (23/2).

Lebih lanjut ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jaksel yang telah memberikan hukuman vonis sebaik-baiknya untuk Arif Rachman.

“Terimakasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah,” ucap Nadia.

Untuk diketahui, Terdakwa Arif Rachman divonis penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta. Vonis ini terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman, Kamis (23/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Artikel Terkait