Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek Penyediaan BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT) dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 yang dikerjakan oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Anak buah Menkominfo Johnny G Plate itu diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (23/2/2023) di Gedung Bundar Kejagung.

“Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).

Selain itu, kata Ketut, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo, Yulis Widho Marfiah (YWM) dan Direktur PT Sahabat Makna Sejati Victorio Pangarapan. (VMP)

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.

Untuk diketahui, Sekjen Kemenkominfo telah menjalani pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023). Namun status anak buah Menkominfo itu masih status sebagai saksi.

Dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G Kemenkominfo, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta, akademisi, maupun pejabat Kemenkominfo, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka adalah, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

BACA JUGA:   Polri Ungkap Modus Eks Kepala Balai Besar POM Bandung Lakukan Pemerasan

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...