Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Ini Risiko Tugas Saya

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (24/2).

Irfan Widyanto mengatakan penjatuhan hukuman 10 bulan penjara tersebut merupakan risiko tugasnya menjadi anggota Polri.

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas,” kata Irfan, usai menjalani sidang, di PN Jaksel, pada Jumat (24/2).

Lebih lanjut ia berharap agar dapat kembali menjadi anggota kepolisian usai menjalani sidang etik.

“Saya berharap bisa kembali ke Polri,” ucap Irfan.

Untuk diketahui, Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Lebih lanjut ia mengatakan Irfan Widyanto terbukti bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait