Ini Hal yang Meringankan Vonis Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menyebutkan hal yang meringankan hukuman vonis tiga tahun penjara Hendra Kurniawan.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan, hal meringankan hukuman vonis Hendra Kurniawan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Selain itu Hendra Kuniawan belum pernah dipidana selama masa hidupnya.

“Terdakwa belum pernah dipidana,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana. Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait