Harapan Sang Anak Usai Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Anak  perempuannya, Amanthy Fahimah Hanin menyampaikan sejumlah pesan untuk sang ayah.

Hanin menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan dari majelis hakim atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada Hendra Kurniawan.

“(Dengan adanya putusan tersebu) Yaudah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada,” kata Hanin, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Lebih lanjut ia berharap kedepannya agar ayahnya, Hendra Kurniawan dapat menjadi lebih baik dengan memiliki waktu dan kedekatan dengan keluarga.

“Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah jadi nanti pulang kerumah. Lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga,” ucap Hanin.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

BACA JUGA:   Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait