Jenguk Anak Pengurus GP Ansor, Mahfud MD: Saya Setuju Diterapkan Pasal Percobaan Pembunuhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD menjenguk Anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora yang masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mayapada. David sendiri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat DJP, berinisial MDS (20) pada Senin (20/2) lalu.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, melihat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David, dirinya sepakat agar Mario Cs dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP.

“Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya setuju kalau diterapkan Pasal 351 KUHP. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Tujuannya untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik,” ujar Mahfud Selasa (28/2) malam.

Kemudian untuk Pasal 355 KUHP berbunyi; (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian ia berharap agar kasus penganiayaan yang dilakukan Mario dapat dengan diselesaikan secara profesional.

“Oleh sebab itu harus betul-betul profesional. Agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” ujar Mahfud MD.

Viral

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Pada cuitan yang diunggah dalam akun twitter @LenteraBangsaa_, diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak dari seorang pejabat. Sang ayah bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis keterangan dalam akun.

BACA JUGA:   Kriminolog Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres

Sementara itu diketahui penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Kemudian saat bertemu korban diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah tempat yang diketahui gang kosong.

“Disitu korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” ujar keterangan pada akun tersebut.

Kemudian akibat penganiayaan ini David dilarikan ke RS Medika lantaran mengalami luka serius di muka kanan.

“Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” tulis keterangan dalam akun.

Artikel Terkait