Penyidik Kejagung Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Muhammad Yusrizki (MY) selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 yang dikerjakan oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, MY diperiksa bersama tujuh saksi lainnya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 yang menjerat tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH.

Ketujuh saksi lainnya yang diperiksa, yakni Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I. Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Dirut PT Prasetya Dwi Darma.

Lima Orang Tersangka

Kemudian, Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo. Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunicatio and Electrical. Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitich Media Synergy.

BACA JUGA:   Konser 'Berdendang Bergoyang' Salahi Aturan, 14 Saksi Diperiksa Polisi

Penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka.

Awal Februari, penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...