Pemilu Ditunda, Mahfud: Itu Sensasi yang Berlebihan dari PN Jakarta Pusat

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Menurut Mahfurd ini hanya membuat sensasi yang berlebihan.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulis Mahfud dalam Instagram miliknya.

Atas keputusan tersebut, Mahfud mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Alasan Hukum

Lebih Lanjut Mahfud menjelaskan alasan hukumnya. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

“Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Alumnus UII Yogyakarta ini.

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU. Ini untuk daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik. Bukan untuk seluruh Indonesia.

BACA JUGA:   Ramai Akademisi Kritik Jokowi, DPR: Konsekuensi Negara Demokrasi

Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Artikel Terkait

Unggul di Survei Pilkada Jatim, Khofifah: Tetap Waspada

FT News – Bakal calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah...

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...