Fakta Baru, Polisi Rubah Pasal Para Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi merubah pasal untuk para tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan perubahan pasal ini dikarenakan adanya temuan fakta baru. Ini terlihat dari peranan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

“Setelah pemeriksaan dan melibatkan digital forensik kami temukan fakta-fakta baru. Diantaranya video yang ada di HP kemudian CCTV di seputaran TKP. Atas temuan tersebut, kami bisa melihat peranan dari orang yang ada di TKP,” kata Hengki.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya temuan baru tersebut tersangka MDS (20) dan SLRPL (19) dikenakan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Tersangka MDS dikenakan pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki.

Sementara itu tersangka SLRPL (19) dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya pelaku anak yakni AG (15) juga dikenakan dikenakan pasal penganiayaan. Namun tidak dilakukan penahanan akibat pelaku masih dibawah umur.

“Kemudian pelaku anak yakni AG (15) dikenakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP,” ucap Hengki.

BACA JUGA:   Jaksa Eksekutor Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp253 Miliar
Viral

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Pada cuitan yang diunggah dalam akun twitter @LenteraBangsaa_, diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak dari seorang pejabat. Sang ayah bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu diketahui penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Kemudian saat bertemu korban diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah tempat yang diketahui gang kosong.

“Disitu korban dianiaya dua orang pelaku. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” ujar keterangan akun tersebut.

Kemudian akibat penganiayaan ini David dilarikan ke RS Medika lantaran mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Sementara itu hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan secara intensif.

“Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara,” tulis keterangan dalam akun

Artikel Terkait