Polemik Pemilu Ditunda, Komisi Yudisial juga Turun Tangan

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut terkait penundaan Pemilu yang menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Disampaikan Juru bicara KY Miko Ginting, ada sejumlah aspek yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.

“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting. Serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi,” kata Miko dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

Untuk itu, lanjutnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tandas Miko.

Miko menambahkan, akan tetapi perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.

“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” pungaksnya.

Artikel Terkait