Mario Cs Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Direncanakan, LBH Anshor: Sudah Sesuai Fakta Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka penganiayaan anak GP Ansor yakni berinisial MDS (20) dan SLRPL (19) dikenakan pasal penganiayaan berat yang direncanakan oleh polisi pada Kamis (2/3).

Menanggapi hal ini, Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengatakan bahwa langkah hukum yang diberikan kepada tersangka sudah tepat.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” kata Syahwan, saat diminta keterangan, pada Jumat (3/3).

Lebih lanjut ia meyakinkan bahwa tim penyidik telah mengkaji secara maksimal sehingga menerapkan pasal tersebut untuk para tersangka penganiayaan.

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” ucap Syahwan.

Sebelumya, Polisi merubah pasal untuk para tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David. Dimana penganiayaan terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan perubahan pasal ini dikarenakan adanya temuan fakta baru. Ini terlihat dari peranan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

“Setelah pemeriksaan dan melibatkan digital forensik kami temukan fakta-fakta baru. Diantaranya video yang ada di HP kemudian CCTV di seputaran TKP. Atas temuan tersebut, kami bisa melihat peranan dari orang yang ada di TKP,” kata Hengki.

Sanksi untuk Penganiaya

Dengan temuan baru tersebut MDS (20) dan SLRPL (19) dikenakan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Tersangka MDS dikenakan pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki.

Sementara itu tersangka SLRPL (19) dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP. Subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Tersangka Korupsi Garuda Indonesia dan Pengadaan Satelit Segera Diumumkan

Selanjutnya pelaku anak yakni AG (15) juga dikenakan dikenakan pasal penganiayaan. Namun tidak dilakukan penahanan akibat pelaku masih dibawah umur.

“Kemudian pelaku anak yakni AG (15) dikenakan dengan Pasal 76c jo pasal 80. UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP,” ucap Hengki.

Artikel Terkait