Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dilakukan Setelah Perkara Pidana Dinyatakan Inkracht

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang kode etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa akan digelar setelah adanya putusan atau vonis majelis hakim. Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan bahwa langkah tersebut agar proses hukumnya terlebih dahulu sudah mendapatkan kepastian. Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3).
Irjen Dedi juga meminta semua pihak untuk tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya diputuskan oleh hakim.
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa berbeda. Tidak bisa disamakan satu dan lainnya.
“Beda case-nya (kasusnya), jadi antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa,” ucap Dedi.
Namun begitu, Dedi enggan menjelaskan secara lebih jauh terkait alasan perbedaan proses sidang etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Karena itu menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut dia, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.
“Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggung jawabkan oleh mereka,” tegas Dedi.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disidang etik setelah putusan pidananya Inkracht.
“Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan,” tandas Dedi.

Artikel Terkait