773 Kendaraan Ditilang pada Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di 13 titik wilayah DKi Jakarta, mulai Kamis (28/10/2021) kemarin pagi.

“Dari 13 kawasan ganjil genap yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/10).

Ganjil genap di 13 titik jalan di Jakarta mulai diterapkan Senin kemarin. Beleid ditetapkan di dua sesi pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Dan kemudian diberlakukan kembali pada sore harinya yaitu sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sejak Senin hingga Rabu, polisi masih melakukan sosialisasi. Mereka yang melanggar hanya diberikan teguran. Dan mulai Kamis kemarin, anggota sudah melakukan sanksi tilang.

“Kami tilang ganjil genap yakni 503 tilang pada pagi hari dan 230 tilang sore pukul 16.00-20.00 WIB,” terangnya.

“Penindakan terbanyak di jalan DI Pandjaitan, 194 tilang,” tambahnya.

Ia mengutarakan bahwa selain penindakan juga penambahan rambu-rambu dan spanduk agar masyarakat sadar bahwa polisi tak mempersulit masyarakat. Tetapi untuk menjaga agar pembatasan mobilitas di Jakarta seiring dengan pelonggaran mobilitas.

“Kami terus harus jaga agar angka covid terus seperti ini agar kita cegah nggak jadi gelombang 3 seperti negara lain,” imbuhnya.

Artikel Terkait