Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Forumterkininews.id,  Kuala Lumpur- Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Sehari setelah pihak berwenang menanyainya atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif stimulus COVID-19.

Pada Jumat, (10/3), penyidik mendakwa Muhyiddin menerima uang sebesar RM232,5 juta (Rp795 M) dari partai politiknya Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang sebesar RM195 juta (Rp667M).  Namun pria berusia 76 tahun itu mengaku tidak bersalah.

Muhyiddin, yang merupakan presiden Bersatu dan ketua koalisi Perikatan Nasional (PN), ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada hari Kamis setelah dia dipanggil untuk memberikan pernyataannya sehubungan dengan program Jana Wibawa.

Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri. Sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu.

Dua anggota Bersatu telah menuntut persidangan sehubungan dengan kasus Jana Wibawa – Anggota DPR Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu Adam Radlan Adam Muhammad.

Bendahara Bersatu Mohd Salleh Bajuri juga sebelumnya ditahan oleh MACC  setelah melakukan penyelidikan terhadap rekening bank partai tersebut.

Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini dibekukan oleh lembaga antikorupsi negara Malaysia itu.

Artikel Terkait