Istri Polisi Pamer Uang, Kompolnas: Suami harus Kena Sanski

Forumterkininews.id – Sebuah video berdurasi 14 detik yang menunjukkan perempuan bertopi sambil memegang segepok uang viral di aplikasi TikTok. Dan diketahui perempuan itu merupakan Eci Agus Sugiyarso merupakan istri dari Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso.

Menanggapi aksi yang tak terpuji itu, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, jika seorang istri dan anak dari anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Maka si suami harus dikenai sanksi.

“Jika ada istri anggota Polri yang melanggar, maka suaminya akan dikenai sanksi. Oleh karena itu istri dan anak-anak juga harus hidup sederhana dan berperilaku baik,” kata Poengky saat dihubungi, Ahad (31/10).

Poengky mengatakan bahwa peristiwa tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara. Dirinya juga menunggu hasil penyelidikan tersebut.

“Bid Propam Polda Sumatera Utara sedang memeriksa benar tidaknya dugaan kasus Ibu Bhayangkari istri Kapolres joget tiktok pamer uang. Kita tunggu hasilnya ya,” kata Poengky.

Ia mengimbau kepada pimpinan dan seluruh anggota Polri termasuk keluarga dilarang memamerkan gaya hidup mewah, apalagi sampai dipamerkan ke media sosial.

Berdasarkan Surat Telegram Kadiv Propam Polri Nomor : ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam. Adanya tujuh larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan Keluarga.

Berikut tujuh larangan tersebut;

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Artikel Terkait