Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Diduga Terlibat Pencucian Uang

Forumterkininews.id, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin didakwa di Pengadilan Kuala Lumpur pada Senin, (13/3) dengan dugaan pencucian uang senilai RM5 juta (sekitar Rp17 Miliar).

Melansir The Star, dia didakwa berdasarkan Bagian Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001 yang dibaca bersama dengan Bagian 87 (1) yang sama.

Menurut berkas dakwaan, Muhyiddin, yang juga anggota parlemen Pagoh, diduga dalam kapasitasnya sebagai presiden Bersatu, secara tidak sah menerima RM5 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd di Amcorp Mall, cabang AmBank Petaling Jaya.

Jika terbukti bersalah, mantan pendukung Umno itu akan menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah gratifikasi.

Sementara itu, Kejaksaan mengajukan agar kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disebutkan pada 26 Mei bersama dengan dakwaan yang diajukan terhadap Muhyiddin pada minggu lalu.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur juga telah memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspornya dan ia telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

 

 

 

 

Artikel Terkait