Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Lima Saksi dan Ahli Meringankan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan dari terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Ada lima saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Jakbar.

“Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli,” kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat.

Kata dia, kedua saksi yang meringankan tersebut berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya dihadirkan untuk memberi keterangan soal pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu.

“Karena tuduhannya narkoba di ganti dengan tawas, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba dengan tawas,” ucapnya.

Adapun kedua saksi yang meringankan, yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Sementara saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik. Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.

Seperti diketahui, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Artikel Terkait

Presiden Joko Widodo Apresiasi TNI-Polri Sukses Bebaskan Philip Mark Mehrtens

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi...

Rocky Gerung: Jokowi Akan Crash Landing

FT News – Akademisi yang juga pengamat politik, Rocky...

Lagi, Jokowi Diteriaki Mulyono Oleh Warga

FT News – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke...