LPSK Tolak Permohonan Perlindungan untuk AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan dari kekasih Mario, yakni AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan adanya penolakan dari LPSK terkait permohonan perlindungan kepada AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susi, saat diminta keterangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Namun demikian ia belum menjelaskan secara detail terkait alasan penolakan tersebut.

“Tapi detailnya wawancara ke Pak Ahmadi ya,” kata Susi.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa penolakan perlindungan terhadap AG diputuskan pada Senin, 13 Maret 2023.

“Sudah diputuskan, kemarin,” ucap Edwin.

AG Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

Polisi menetapkan AG (15), yang notabene merupakan kekasih Mario, sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, awal Maret lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Artikel Terkait