Wahono Saputro Bungkam Ditanya Soal Saham Perusahaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro enggan menyampaikan kepada awak media alias bungkam usai diperiksa KPK terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia dimintai keterangan selama 7 jam oleh tim Direktorat LHKPN KPK.

Usai diperiksa, Wahono Saputro hanya berdiam dan enggan menjawab pertanyaan awak media. Kemudian dia berjalan untuk meninggalkan gedung merah putih KPK, tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media. Wahono masuk ke mobil dengan menggunakan pelat nomor merah, alias mobil dinas.

Wahono diperiksa karena sang istri memiliki saham di perusahaan perumahan milik istri Rafael Alun Trisambodo. Sang istri sama-sama sebagai pemegang saham dengan istri Rafael Alum Trisambodo di perusahaan yang bergerak di wilayah Minahasa Utara.

Sebelumnya diketahui, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono Saputro dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.

“Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala mengatakan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp 14 miliar.

Meski bukan angka yang terbilang besar, kata Pahala, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

“Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliar. Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” ucap Pahala.

Artikel Terkait