Begini Tanggapan Kubu AG Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor ditolak. Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo memberikan tanggapannya.

Mangatta mengatakan bahwa pihaknya tidak diberikan alasan mengenai penyebab penolakan tersebut.

“Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban. Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,” kata Manggatta, dalam keterangannya, pada Selasa (14/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa permohonan perlindungan kliennya tersebut telah diajukan sejak masih berstatus sebegai saksi.

“Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi,” ucap Manggatta.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan dari kekasih Mario, yakni AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan adanya penolakan dari LPSK terkait permohonan perlindungan kepada AG.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susi, saat diminta keterangan di Jakarta, Selasa (14/3).

Namun demikian ia belum menjelaskan secara detail terkait alasan penolakan tersebut.

“Tapi detailnya wawancara ke Pak Ahmadi ya,” kata Susi.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa penolakan perlindungan terhadap AG diputuskan pada Senin, 13 Maret 2023.

“Sudah diputuskan, kemarin,” ucap Edwin.

Artikel Terkait