Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,†ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Firman pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurutnya penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tak dimungkiri, menurut dia, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,†ucap Firman.
Sumber foto: Humas Polri