Polda Metro Akan Tindak Lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik APA

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) terkait pencemaran nama baik yang disebut sebagai pembisik MDS (20) dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses lanjutan terkait laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur tim kepolisian.

“Saya rasa Polda metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya dan kemudian ditindaklanjuti,” kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan terhadap pihak terlapor terkait pencemaran nama baik ini.

“Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal di dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bersama kuasa hukumnya melaporkan Mario dkk terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/3).

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita beberkan alasan melaporkan Mario dkk. Akibat adanya dugaan kliennya menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda. Untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporannya telah teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. 

Sementara itu adapun barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporannya tersebut. Yakni sejumlah berita mengenai kliennya yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik.

BACA JUGA:   Hutang dan Asmara Bikin Pria Nekat Habisi Nyawa Kekasih Gelap

Kemudian dengan adanya laporan ini MDS dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Artikel Terkait