Polda Metro Larang Konvoi dan Bermain Petasan Saat Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang marak dilaksanakan saat bulan suci ramadhan. Larangan ini tertulis dalam surat maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Trunoyudo, dalam keterangannya, pada Senin (20/3).

Selain itu larangan kegiatan ini juga dilakukan agar menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yakni sebagai berikut;

1. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu. Menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

2. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

A. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

B. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

C. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Artikel Terkait