Hari ini, Berkas Perkara AG Diserahkan ke Kejari Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta – Berkas perkara pelaku anak AG (15) yang terlibat dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal ini usai dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.

“Untuk anak yg berkonflik dengan hukum AG , Sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana Tahap 2,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, pada Senin (20/3).

Sementara itu Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara AG telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejari Jaksel.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel,” ucap Ade.

Untuk diketahui, Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru. Di mana hal itu didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Artikel Terkait