KPK Minta Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Tidak Lari dari Proses Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk tidak lari dari proses hukum dalam penyelidikan harta kekayaannya.

“Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/3).

Asep mengatakan KPK sudah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael yang akan keluar negeri.

Meski demikian, kata dia, KPK belum bisa melakukan tindakan cegah ke luar negeri terhadap Rafael Alun. Karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan menurut ketentuan, KPK baru bisa melakukan tindakan cegah ke luar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

“Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya. Sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucap Mahfud.

Kasus pejabat tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. []

Artikel Terkait