Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) mogok minum obat. Namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa (20-21/3) kemarin.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3).
“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” sambungnya.
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan secara detail soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Ali hanya mengatakan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ucapnya.
Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.
KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
“KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.